News

Bupati Pamekasan Menutup 5 Tempat Karaoke

Bupati Pamekasan Menutup 5 Tempat Karaoke

Jakarta, Liputan7up.com – Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, tutup semua tempat hiburan karaoke yang berada di lokasi itu. Penutupan dikerjakan berdasar pada pengaduan masyarakat. Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dan Wakil Bupati Raja’e pimpin dengan cara langsung penutupan itu, bersama dengan Komunitas Pimpinan Daerah (Forpimda) Pamekasan.

“Saya dan Pak Wabup Raja’e pimpin langsung penutupan tempat hiburan karaoke ini, karena kami berdua diambil oleh rakyat,” kata Bupati Baddrut Tamam seperti dikutip Pada, Selasa (1/1).

Tempat hiburan karaoke yang ditutup pertama-tama adalah Karaoke Hotel Putri yang terdapat di Jalan Trunojoyo Pamekasan. Rombongan setelah itu berjalan ke arah tempat karaoke yang lain yang berada di Kota Pamekasan.

Tidak hanya bersama dengan Forpimda, Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) KH Abdul Aziz yang merupakan grup ormas Islam yang menyuarakan penutupan ini turut bersama dengan rombongan Bupati Pamekasan dan Forpimda Pamekasan.

Kiai ini inginkan supaya Pamekasan bebas dari hiburan yang punya potensi memiliki kandungan maksiat yang bertentangan dengan agama Islam. Faktanya, karena Kabupaten Pamekasan merupakan kabupaten yang mengaplikasikan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Penduduk Islami (Gerbang Salam).

Hingga, semua hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tidak bisa berada di Kabupaten Pamekasan.

Akan tetapi, walau tutup tempat hiburan karaoke, LPI dan Pemkab Pamekasan serta ormas Islam yang lain yang menyuarakan penutupan ini belumlah memberi jalan keluar pada beberapa puluh orang yang sangat terpaksa diputus jalinan kerja (PHK) karena penutupan itu.

Bupati Baddrut Tamam menyatakan, ada lima tempat hiburan karaoke yang ditutup Pemkab Pamekasan.

“Penutupan ini sampai tuntas bahasan Perda mengenai Wisata dan Hiburan di Pamekasan,” tutur Baddrut.

Sesudah perda tuntas, sambung ia, jadi permulaan pembukaan dan ketetapan tentang hiburan yang diijinkan atau tidak, sesudah perda baru tersebut tuntas dibicarakan.

Pekerjaan pemerintah selanjutnya, sambung ia, mendata dan merangkum langkah untuk menemukan pilihan pekerjaan yang maslahat untuk kebanyakan orang yang kerja dalam tempat karaoke yang kini sudah ditutup itu.

Aplikasi syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Penduduk Islami (Gerbang Salam) ditetapkan dengan politis oleh Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto sekitar 17 tahun lalu.

Saat itu Dwi, mengambil keputusan program Gerbang Salam, karena akan memperoleh suport dari legislator PPP yang merupakan partai dengan pencapaian kursi paling banyak di DPRD Pamekasan.

Dalam perubahannya, program Gerbang Salam ini batasi gerak langkah kelompok praktisi seni, sehingga semuanya yang terkait dengan kesenian dilarang pentas di Pamekasan, termasuk juga seni musik dangdut, karena dipandang memiliki kandungan maksiat.

Type dangdut saluran dari Raja Dangdut Rhoma Irama ikut dilarang pentas di Pamekasan sehingga beberapa tahun lalu, pentas Ridho Roma ikut dicekal oleh ormas Islam di Pamekasan.

“Kami tidak ingin kemaksiatan menjalar di bumi Gerbang Salam Pamekasan,” kata Abd Aziz.

To Top