Bupati Nonaktif Purbalingga Salam Metal Lagi Dari Mobil Tahanan KPK

Jakarta, Liputan7up.com – Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Tasdi tidak ada dalam jadwal kontrol yang diedarkan penyidik instansi antirasuah.

Kontrol Tasdi terkait dengan kelengkapan berkas masalah penyidikan masalah pendapat suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.
“Saya hari ini telah masuk step pelimpahan. Akan melakukan sidang di Semarang,” tutur Tasdi sekalian masuk ke mobil tahanan, Kamis (27/9).

Di dalam mobil tahanan, Tasdi kembali mengacungkan salam metal. Politisi PDI Perjuangan itu memang sering memberi salam metal. Bahkan juga saat awal dirinya diamankan tangan oleh Team Satgas KPK. Salam metal jadi keunikan PDIP di Pemilu 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membetulkan berkas penyidikan Tasdi dinyatakan komplet.

“Iya, penyidikan sudah tuntas dan dilimpahkan ke Penuntutan (step 2). Gagasan sidang di PN Tipikor Semarang,” kata Febri saat di konfirmasi.

Dalam masalah ini, Bupati Tasdi disangka terima suap sejumlah Rp 100 juta dari project pembangunan Purbalingga Islamic Center step dua dengan nilai project Rp 22 miliar.

Tidak hanya Tasdi, KPK mengambil keputusan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang yang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas tindakannya, Tasdi dan Hadi sebagai penerima suap dijaring dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sesaat, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata menjadi pemberi suap dijaring dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Exit mobile version