News

Bupati Jepara Dipanggil KPK Terkait Suap PN Semarang

Bupati Jepara Dipanggil KPK Terkait Suap PN Semarang

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kontrol Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi berkaitan masalah pendapat suap pemulusan putusan hakim praperadilan PN Semarang. Marzuki akan diminta info untuk lengkapi berkas terduga Lasito, Hakim Praperadilan PN Semarang.

“Ahmad Marzuqi akan dicheck menjadi saksi untuk terduga LAS (Lasito),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (30/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan putusan praperadilan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi disangka memberikan uang keseluruhan sejumlah Rp 700 pada Lasito. Dengan perincian Rp 500 juta berbentuk rupiah, dan bekasnya berbentuk USD dengan nilai sama dengan Rp 200 juta. Disangka uang diserahkan di dalam rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng presto.

Uang dikasihkan oleh Ahmad Marzuqi supaya Hakim Lasito menyetujui tuntutan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi awal mulanya diputuskan menjadi terduga oleh Kejati Jawa Tengah berkaitan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan PPP.

Menjadi pihak yang disangka penerima, Lasito diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001.

Menjadi pihak yang disangka pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001.

To Top