News

Buni Yani, 8 Tahun Penjara dan Didakwa Sebarkan Informasi Penebar Kebencian

Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Juni 2017. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam dakwaannya, Buni didakwa dengan dua pasal sekaligus.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Buni dianggap telah mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Tak hanya mengedit, Buni pun menyebarkan video tersebut ke akun Facebook miliknya.

“Perbuatan terdakwa Buni Yani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar jaksa Andi Muh. Taufik.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan aktivitas Buni Yani yang diduga menyebarkan video pidato Ahok yang durasinya telah dipotong. Dalam postingannya, Buni hanya menempelkan video pidato Ahok saat bekas Gubernur Jakarta itu menyinggung surat Almaidah di menit 24-25. Padahal, durasi utuh video pidato Ahok itu tayang selama 1 jam 48 menit.

“Terdakwa telah mengurangi durasi rekaman video Pemprov DKI, sehingga hanya tinggal berdurasi 30 detik saja,” ucap Andi.

Selain itu, dalam dakwaan pertama, Buni Yani didakwa telah membuat keterangan video yang bersumber dari transkrip pidato Ahok. Namun, dalam transkrip tersebut Buni menghilangkan kata “pakai” saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan kata ‘pakai’ ketika mentranskripkan ucapan Ahok dalam dinding wall (Facebook) terdakwa,” ujarnya.

Pada dakwaan kedua, Buni didakwa pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni didakwa telah melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

“Ancaman hukuman yang pertama 8 tahun dan yang kedua 6 tahun,” ujarnya kepada Republika saat ditemui seusai sidang, Selasa (13/6).

“Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap Ahok,” ujarnya.

Menanggapi dakwaan tersebut, Buni menyatakan keberatannya lantaran didakwa dua pasal. “Saya Keberatan di Pasal 32. Saya tidak mengerti itu out of the blue muncul tiba-tiba,” kata dia.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim M. Saptono itu, Buni Yani didampingi 10 pengacara sekaligus. Selain itu, ratusan massa Aliansi Penggerak Islam Jawa Barat berada di luar ruang sidang menyuarakan dukungan terhadap Buni.

To Top