News

Brigadir K, Polisi Penembak Mobil Sekeluarga Resmi Ditahan

Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City serta menyebabkan 1 orang tewas, diputuskan sebagai tersangka hari ini. Dia segera ditahan.

” Jadi tersangka /hari ini. Lantaran ancaman hukumannya kian lebih 5 th., yang berkaitan (Brigadir K) kita tahan, ” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto lewat telepon, Jumat (21/4/2017) malam.

Agung menyebutkan gelar perkara dikerjakan mulai sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminil Umum, Propam, serta Irwasda. Akhirnya, Brigadir K layak diputuskan tersangka. Jeratannya yaitu Pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.

” Besok dari hasil kontrol, kita kerjakan rekonstruksi, ” terang bekas Kakorlantas Mabes Polri ini.

Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabur dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Dia memakai senjata laras panjang. Sekurang-kurangnya ada 7 peluru ia muntahkan dari moncong senpinya. 1 Penumpang tewas, sedang 5 yang lain terluka.

Honda City itu berpenumpang 8 orang, 2 salah satunya anak-anak. Sopir, Diki, kabur waktu dihentikan di tempat razia lantaran tidak mempunyai SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil itu memakai pelat palsu. Untuk masalah ini, polisi masihlah lakukan penyelidikan.

To Top