Brigadir K, anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang menembaki mobil Honda City serta menyebabkan 1 orang tewas, diputuskan sebagai tersangka hari ini. Dia segera ditahan.
” Jadi tersangka /hari ini. Lantaran ancaman hukumannya kian lebih 5 th., yang berkaitan (Brigadir K) kita tahan, ” kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto lewat telepon, Jumat (21/4/2017) malam.
Agung menyebutkan gelar perkara dikerjakan mulai sejak pagi oleh Direktorat Reserse Kriminil Umum, Propam, serta Irwasda. Akhirnya, Brigadir K layak diputuskan tersangka. Jeratannya yaitu Pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.
” Besok dari hasil kontrol, kita kerjakan rekonstruksi, ” terang bekas Kakorlantas Mabes Polri ini.
Brigadir K menembaki mobil Honda City yang kabur dari razia kendaraan di Jl Fatmawati, Lubuklinggau, Selasa (18/4). Dia memakai senjata laras panjang. Sekurang-kurangnya ada 7 peluru ia muntahkan dari moncong senpinya. 1 Penumpang tewas, sedang 5 yang lain terluka.
Honda City itu berpenumpang 8 orang, 2 salah satunya anak-anak. Sopir, Diki, kabur waktu dihentikan di tempat razia lantaran tidak mempunyai SIM. Pajak mobilnya juga mati. Dalam penelusuran polisi, mobil itu memakai pelat palsu. Untuk masalah ini, polisi masihlah lakukan penyelidikan.