News

BNN Tangkap 2 Anggota TNI Sebagai Kurir Narkoba

Jakarta, Liputan7up.com – Dua anggota TNI AD diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kesatuannya. Kedua-duanya diamankan di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.

“Dalam masalah penangkapan di Cilegon dengan Tanda bukti ekstasi 63.573 butir menyertakan 2 terduga dari TNI AD,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10).

Dua terduga tersebut didapati atas nama Kopda ED dan Praka RD. Penangkapan ini sendiri hasil operasi BNN dari pertengahan September sampai Oktober 2018.

“Terduga dua pelaku anggota TNI berdinas di Kodam 1 Bukit Barisan. Kedua-duanya diamankan pada 29 September 2018,” katanya.

Ke-2 terduga tersebut saat ini telah diserahkan ke POM TNI untuk dikerjakan kontrol dan penyelidikan selanjutnya.

“Pengontrol dan pemilik ekstasi adalah Me’eng narapidana di Lapas Salemba.

Ancaman hukuman beberapa terduga dijaring dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai barkotika dengan ancaman optimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan pengungkapan masalah ini, setidaknya BNN selamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

To Top