News

Biro Jasa Pajak Kendaraan Gelapkan Uang Pelanggan

Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang biro layanan pajak kendaraan bermotor ditangkap Satreskrim Polresta Depok. Pasalnya biro layanan ini lakukan penipuan dengan menggelapkan uang harus pajak yang sudah disetorkan padanya akan tetapi pajak tidak dibayarkan pada Negara.

Pelaku adalah Kiki Irama (53) warga Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Ia ditangkap dalam suatu pusat belanja di Jalan Raya Bogor, kecamatan Cimanggis, Jumat (9/11).

Beberapa korban yang merasa dirugikan melapor ke Polresta Depok dan lalu dilakukan tindakan.

Pelaku mengakui lakukan tindakan tersebut karena keperluan ekonomi. Uang yang ia bisa dari harus pajak digunakan untuk keperluan hidup keseharian.

“Buat hidup keseharian uangnya. Saat ini telah habis uangnya,” tuturnya, Jumat (9/11).

Uang itu juga ia gunakan untuk membayar utang. Mengakui khilaf Kiki juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangnya. “Buat bayar utang, gali lobang tutup lobang,” akunya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sekitar 30 BPKB dan STNK punya korban, serta 20 formulir pembayaran pajak yang belumlah diurus oleh pelaku.

“Keseluruhan kerugian korban sampai Rp 70 juta rupiah. Ratarata korbannya itu pemilik kendaraan roda 2. Jadi sasarannya di Samsat saja, ia tidak mengurus perpanjangan SIM,” kata Kasat reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.

Atas tindakannya, Kiki dijaring masalah 378 dan 382 KUHP. Intimidasi hukuman empat tahun penjara. Pihaknya menyarankan pada warga yang ingin membayar pajak untuk mengatur sendiri pembayaran pajak kendaraannya, dan tidak menggunakan layanan calo.

“Serta untuk masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku, dapat hadir ke Polresta Depok untuk ambil suratsuratnya ini,” ujarnya.

To Top