News

Bermodal Obeng Seorang Pria Gasak Barang Berharga Orang Tua

Bermodal Obeng Seorang Pria Gasak Barang Berharga Orang Tua

Jakarta, Liputan7up.com – Noor (42), warga Sambutan, Samarinda mesti meringkuk di penjara. Ia diamankan polisi karena disangka mencuri beberapa barang di kamar orang tuanya pada Sabtu (5/1) tempo hari.

Pencurian itu berlangsung Kamis (3/1) pagi. Mahmud, bapak Noor dibikin kaget sesudah temukan gagang pintu kamarnya dibongkar paksa. Mahmud mengakui berfikir saat itu tempat tinggalnya dibobol maling.

“Begitu (Mahmud) cek dalam kamarnya, tv dan 2 handphone, pun uang Rp 500 ribu hilang. Lalu lapor ke kantor dengan kerugian Rp 9 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Purwanto pada merdeka.com, Minggu (6/1).

Polisi lakukan olah TKP. Akhirnya, disangka kuat pelaku adalah orang yang mengerti benar keadaan rumah Mahmud. Karena, tidak diketemukan adanya kerusakan pada pintu masuk rumah.

Petugas mencurgai pencuri rumah Mahmud adalah anggota keluarganya sendiri. Purwanto mengatakan keraguan kuat karena gerak gerik Noor mencurigakan.

“Kita tangkap tersangka pelaku (Noor) itu, di luar rumah. Nyatanya, ia adalah anak kandung korban sendiri. Serta ia mengaku sudah mencuri beberapa barang di kamar bapaknya,” tutur Purwanto.

“Pelaku buka paksa kamar bapaknya dengan menggunakan obeng. Sesaat kita amankan 1 unit tv yang dicuri. Jika 2 handphone, masih kita mencari (karena telah di jual ke orang yang lain),” demikian Purwanto.

Polisi mengambil keputusan Noor menjadi terduga pencurian. Noor dijaring dengan masalah 367 KUHP ayat 2 mengenai pencurian yang dikerjakan salah satunya bagian keluarga sendiri.

To Top