News

Berkas Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani sudah Masuk Kejaksaan

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up – Polisi telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid, membenarkan hal tersebut. Menurutnya berkas perkara Dhani telah masuk, pada Kamis (4/1) kemarin.

“Iya sudah masuk (berkas perkara Dhani) hari Kamis kemarin,” kata Yovandi kepada Liputan7up, Sabtu (6/1).

Yovandi mengatakan, berkas tersebut kini tengah diperiksa oleh jaksa untuk diteliti kelengkapannya. Dengan demikian, bila berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21, kasus pentolan dari band Dewa 19 itu bakal segera disidangkan.

“Tahap satu iya, kami teliti dulu kelengkapannya,” kata Yovandi.

Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Dia juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (30/11) lalu.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

To Top