News

Berita DPR, Preidential Threshold Selesai Pada Pembahasan RUU Pemilu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu, sistem pengesahan itu berjalan cukup panjang di Kompleks Parlemen. Anggota panitia khusus RUU Pemilu, Ace Hasan Sadzily mengatakan pengesahan RUU Pemilu tidak cuma mengesahkan lima isu krusial, namun juga ada 15 isu lain sebagai konsentrasi RUU Pemilu.

“Namun yang jadi titik tekan ada satu, yang jadi perbincangan yakni ambang batas presiden, sampai kini alasan penentang presidential threshold yaitu dipandang tidak sesuai dengan konstitusi, ” kata Ace Hasan Sadzily dalam diskusi Sesudah DPR Pilih 20 % di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2017).

Anggota Komisi II DPR RI itu menerangkan, isu presidential threshold adalah isu yang paling menyebabkan perbincangan diantara lima isu krusial yang lain. Hingga RUU Pemilu ini disahkan, isu ini masih menjadi perbincangan.

Presidential threshold yang akhirnya diputuskan pada rapat paripurna yaitu 20-25 %, yaitu 20 % jumlah kursi di DPR atau 25 % suara sah nasional.

Maka dalam hal ini, Ace mengungkap persoalan ambang batas yang dipandang menyalahi konstitusi bukanlah jadi argumen yang pas.

“Yang dijudicial review kemarina adalah pilres dan pileg, sementara berdasarkan pada undang-undang MK, ambang batas dikembalikan ke pembuat UU, jadi berarti masalah kriteria ambang batas sebenarnya dikembalikan ke DPR RI, tak ada uji materi mengenai kriterianya di MK, ” katanya.

Oleh karenanya, berdasar pada sistem pengesahan beberapa waktu lalu, ia berasumsi sudah tidak ada persoalan yang harusnya berbentuk debatable. “Proses yang terjadi saya kira adalah proses final dari proses panjang hampir 9 bulan, kemudian dari proses panjang itu dari lobi serta mufakat tidak ketemu di gosip krusial, serta kita ambillah voting, saya sangka itu last process, ” tandasnya.

To Top