News

Beredar Wacana Parpol Akan Dibubarkan Bila Ketahuan Korupsi

Praktisi hukum Umar Husin mengusulkan pembubaran partai politik bila ketahuan korupsi. Hal semacam itu untuk memberi dampak kapok pada parpol serta kadernya.

Ia mencontohkan, di Indonesia budaya malu sangat lemah. Dibanding dengan Jepang, pengacaranya bakal mendorong untuk mengakui. Bahkan juga kultur di Jepang, petinggi yang ketahuan korupsi bakal mengundurkan diri.

” Pada umumnya agak lain perlakuan masalah korupsi di negara ini dengan Jepang. Di Jepang lawyer anjurkan untuk mengakui. Bila disini, bagaimana memberi beberapa cara buat kabur. Bila butuh lawyer jadi fasilitator penyuapan, ” kata Umar dalam diskusi ‘Partai Politik serta Budaya Korupsi’ di Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).

Walau sebenarnya menurut dia, di Jepang tak ada UU antikorupsi lantaran disana lebih kuat budaya malu. Oleh karenanya, dia mengusulkan pembubaran partai politik bila dapat dibuktikan lakukan korupsi.

” Bagaimana penyelesaiannya bila dengan teori yang ada nyaris semua telah diaplikasikan contoh demokratif serta pers yang bebas. Yang butuh diwacanakan mengenai pembubaran parpol lantaran korupsi, ” katanya.

Menurut dia, pembubaran parpol dapat dikerjakan sendiri ataupun oleh MK. Bila dapat dibuktikan ada aliran dana ke parpol, kelak orang-orang dapat ajukan ke MK untuk menuntut pembubaran parpol.

” Bubarkan partai politik, saat ini bubarkan sendiri atau oleh MK. Asumsikan partai corporate, tinggal tunjukkan bagaimana aliran duit mengalir ke partai. Bila dibuktikan serta ada yang bawa, apakah bisa rakyat kemukakan ke MK tuntut partai yang telah terima korupsi atau penegak hukum, ” kata Umar.

To Top