Berapa Besarnya Tarif Ideal untuk Internet Mobile di Indonesia
Polemik tarif data seluler alias internet mobile menjadi heboh belakangan ini. Mahal, katanya, seperti yang ramai-ramai dikeluhkan konsumen belakangan ini. Apa benar demikian?
Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna seluler terbesar di dunia. Studi dari GSM Intelligence pada Oktober 2016 lalu menyebut bahwa hingga 2020 nanti akan lebih dari 241 juta pengguna seluler di Indonesia. Dari angka tersebut sekitar 36%-37% telah menggunakan internet mobile.
Di sisi lain tren pemakaian ponsel cerdas juga terus meningkat. Lembaga riset digital marketing e-Marketeer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang.
Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Seriket.
Dengan karakteristik sebagai negara kepulauan, pasar Indonesia sangat membutuhkan komunikasi yang terjangkau (affordable) termasuk komunikasi data yang diperkirakan akan menjadi tulang punggung perekonomian digital di masa datang.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, keterjangkauan itu tidak hanya keberadaan layanan tetapi juga tawaran layanan dengan harga yang terjangkau. Meski tak terjangkau, kualitas layanan (QoS) tak harus dikorbankan. Yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau.
Dalam kacamata regulasi, pemerintah memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data. Tapi, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat.
Diperlukan penyelesaian formula yang sesuai terkait tarif jasa yang ditawarkan penyelenggara jaringan bergerak seluler termasuk untuk suara, SMS, dan data.
”Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan di lapangan,” kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu di Djakarta Theatre, Selasa (16/5/2017).
Khusus layanan data, lebih lanjut diucapkan olehnya, operator yang pendapatannya bergeser dari suara dan SMS ke data harus merumuskan tarif data yang mestinya harus terjangkau oleh seluruh masyarakat.
“Tentu tidak diharamkan melakukan promo-promo untuk menarik pelanggan tetapi kembali lagi kepentingan konsumen harus dikedepankan. Mereka berhak memperoleh layanan dengan tarif data terjangkau dan kualitas yang baik,” paparnya lebih lanjut dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF).
Sedangkan menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, dari kacamata pengguna, layanan data sebaiknya tidak membuat pengguna dalam posisi memilih sesuatu yang pahit karena tak ada layanan lain yang tersedia.
“Kalau penyelenggara jasa seluler masih menggunakan mindset seperti ini, cepat atau lambat akan terlibas dari persaingan,” ujarnya.
Menyusun Formulasi Tarif
Sedangkan menurut komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi, dari sisi ekosistem bisnis semua harus diuntungkan atau win-win solution.
Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung. Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen.
Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.
Menyoal hal tersebut, BRTI tengah menyusun revisi/pengganti PM 9/2008 tentang Tarif Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut hanya menyangkut tarif telpon dan SMS saja, belum tarif jasa internet.
“Jadi saat ini rancangan peraturan tersebut masih dibahas internal Kominfo dan BRTI. Aturan ini dibuat karena belakangan penggunaan internet begitu pesat,” ujar Ketut masih di acara yang sama.
Dalam posisi ini, BRTI beserta Kominfo hanya membuatkan formula saja, bukan turut menentukan tarif internet yang dipungut operator. Adapun lima materi pokok yang diatur dalam revisi PM 9/2008 itu, di antaranya:
1. Komponen biaya elemen jaringan (network element cost) merupakan biaya penggunaan jasa akses internet.
2. Biaya penggunaan layanan akses internet berupa biaya yang dibebankan oleh penyelenggara kepada pengguna untuk setiap pengguna layanan akses internet.
3. Biaya pengguna akses internet sudah termasuk biaya elemen jaringan sewa bandwidth internasional.
4. Komponen biaya aktivitas layanan retail merupakan biaya aktivasi dan/atau biaya berlangganan.
5. Komponen profit margin merupakan tingkat keuntungan yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Disebutkan dari sisi ekosistem bisnis, semua harus diuntungkan atau win-win solution. Penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung.
Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen. Ketika ekosistem berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.
“Formula tarif internet dilakukan usai rampungnya penetapan tarif interkoneksi. Setelah itu, baru dilakukan pembahasan untuk formula tarif jasa internet ini sekitar empat bulan, kira-kira awal tahun depan baru ketahuan formulanya,” tuturnya.