Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria Dicokok

[ad_1]

BOGOR – Kepolisian Sektor Tamansari, Polres Kabupaten Bogor mengamankan IR (33) dan SY (29), membelanjakan uang palsu ke warung rokok di Kampung Sinarwangi, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamasari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Tamansari Kabupaten Bogor, Iptu Sudin Muhamad mengatakan, kedua pelaku tertangkap saat seorang pedagang kelontong Sanip (33) yang curiga setelah menerima uang dari pada pelaku usai membeli rokok. Sanip melihat jika uang terasa lebih kasar dan warnanya cenderung lebih terang.

Lalu ia pun melaporkan kepada pedagang lain dan berhasil menangkap pelaku bersama-sama polisi. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan uang tersebut sebagai upah menambang ilegal.

“Mereka membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung kecil di wilayah Tamansari. Dari pengakuan mereka uang tersenut didapat dari upah sebagai penambang ilegal,” katanya, Kamis (14/4/2016).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan 17 lembar pecahan Rp20 ribu.

Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Tamansari untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal muasal uang palsu tersebut.

“Jika terbukti mengedarkan uang palsu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

[ad_2]

Exit mobile version