News

Bea Cukai Sita 4 Juta Batang Rokok Ilegal Di Jepara

Bea Cukai Sita 4 Juta Batang Rokok Ilegal Di Jepara

Jakarta, Liputan7up.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengambil alih 4,05 juta barang rokok ilegal tiada cukai dari satu bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Service Info Type Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, pengungkapan masalah tersebut karena laporan masyarakat yang digunakan untuk mengemas barang terkena cukai (BKC) di Jepara pada Kamis (13/11) lalu.

“Kita masih meningkatkan masalah rokok ilegal sekitar 4,05 juta batang sebesar Rp 2,9 miliar. Sedangkan kerugian Negara sebesar Rp 1,9 miliar,” tuturnya, Jumat (16/11).

Ia menyebutkan hasil dari penggerebekan, petugas temukan tanda bukti rokok batangan type SKM yang disangka ilegal.

“Untuk tanda bukti batangan banyaknya 4.056.000 batang rokok type sigaret kretek mesin (SKM) ditangkap ke KPPBC Type Madya Cukai Kudus untuk kontrol selanjutnya,” tuturnya.

Berkaitan penindakan KPPBC Kudus selama bulan Januari-Oktober 2018 telah berhasil membuka 60 masalah dengan pelanggaran pita cukai rokok di sejumlah lokasi karisidenan Pati.

Dari beberapa puluh masalah pelanggaran cukai, keseluruhan barang yang diambil alih untuk type rokok SKM 15,94 juta barang, sigaret kretek tangan sekitar 2.040 batang dan tembakau irislah sekitar 7,01 juta kg.

“Untuk nilai barang yang diambil alih totalnya Rp11,92 miliar dengan kerugian Negara sampai Rp 10,31 miliar. Sangat banyak masalah yang disibak dari Kabupaten Jepara dan Kudus,” tutup Dwi.

To Top