Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang pria asal Palembang berinisial HR (23) diamankan polisi karena membayar Pekerja Sex Komersial (PSK) menggunakan uang palsu. Uang palsu itu diciptakan pelaku menggunakan printer di warung internet (warnet).
Terduga diamankan anggota Polsek Ilir Timur I Palembang saat masih ada dalam suatu kamar hotel melati di Jalan Letkol Iskandar Palembang. Waktu itu, pelaku terlelap tidur selesai terkait badan dengan korban.
Terduga mengakui uang palsu itu ia bikin sendiri di warnet tidak jauh dari tempat tinggalnya. Keseluruhan ada 32 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diciptakan.
Lalu, terduga pesan kamar hotel dan menyebut seorang PSK dari sosial media untuk ‘dipakai’. Selesai terkait badan, pelaku menyerahkan amplop berisi semua uang palsu itu pada korban menjadi balas jasanya.
“Hanya iseng-iseng saja, kembali juga buat sewa PSK ikut, baru sekali bikin uang palsu,” papar terduga HR di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Selasa (18/12).
Korban yang tahu uang itu palsu, langsung mengontak polisi untuk menjemput pelaku. Pada akhirnya, pelaku diamankan tiada perlawanan karena sedang tidur di kamar hotel.
“Korban merasa tertipu karena dibayar gunakan uang palsu, banyaknya lumayan besar ada 32 lembar pecahan seratus ribu,” papar Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Eddy Karunia.
Ia memandang langkah terduga membayar layanan PSK cukuplah cerdas dengan dimasukkan ke amplop. Ada peluang korban tidak mengerti telah ditipu.
“Nyatanya korban tahu uang itu palsu,” katanya.
Walau karena iseng, terduga masih dijaring hukum. Ia dikenakan Pasal 244 KUHP juncto Pasal 36 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2011 tetang mata uang rupiah yang disalahgunakan dengan intimidasi 15 tahun penjara.