Bawa Senjata Tajam Empat Pelajar Sukabumi Diamankan Polisi Sebelum Tawuran
Jakarta, Liputan7up.com – Empat pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat terancam dijaring Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 karena didapati membawa senjata tajam. Mereka menggunakannya untuk tawuran.
“Kami tangkap empat pelajar SMK swasta tersebut karena ikut serta tawuran di Degung, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Waktu digeledah anggota nyatanya tiga dari empat pelajar tersebut membawa senjata tajam,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, seperti dikutip Pada, Kamis (31/1).
Info yang dikumpulkan, empat pelajar tersebut berinisial Ra dan Ri bersekolah di SMK Pasundan Kota Sukabumi. Sedangkan dua yang lain berinisial Rm dan Su bersekolah di SMK AMS Kota Sukabumi.
Mereka diamankan karena akan lakukan tawuran. Pelajar dari dua sekolah ini selalu bertikai karena permasalahan remeh, seperti sama-sama ejek serta adanya rintangan di sosial media. Bahkan juga, tawuran yang berlangsung di Kota Sukabumi berani melukai rivalnya.
Menurut dia, untuk memberi dampak kapok pada pelajar yang lakukan tawuran terutamanya yang membawa senjata tajam, pihaknya telah memiliki komitmen akan meneruskan masalah ini sampai persidangan tidak hanya memberi pembinaan.
Pada masalah ini polisi mengamankan senjata tajam type pedang patimura, celurit dan gir motor yang telah diubah untuk lakukan penyerangan.
“Angka masalah tawuran di Kota Sukabumi telah alami penurunan, akan tetapi masih ada banyak pelaku pelajar dari beberapa sekolah nekat sama-sama serang. Antisipasinya, kami tempatkan anggota di beberapa lokasi yang sering jadikan pelaku pelajar untuk nongkrong dan tawuran,” tuturnya juga.
Rm mengakui membawa senjata tajam tersebut untuk jaga-jaga karena sekolahnya selalu terserang pelajar yang lain. Ditambah lagi saat akan pulang sekolah, cemas jadi tujuan musuhnya, sehingga untuk menjaga diri dia membawa senjata tajam tersebut.