News

Bawa Narkoba, WN Malaysia Dihukum 15 Tahun

[ad_1]

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau kembali menjatuhkan hukuman terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia bernama Look Jun Teng dengan pidana penjara selama 15 tahun, karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 263 gram dan lima butir pil ekstasi ke Batam.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim, Vera Yeti didampingi dua hakim anggota menyatakan sependapat dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum, serta tidak menemukan alasan yang dapat meringankan atau membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar melakukan pemberantasan terhadap tindak peredaran narkoba.

Akibat perbuatannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Look Jun Teng dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Majelis Hakim Vera Yeti di PN Batam, Rabu (6/4/2016).

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan dari JPU, Isnan Ferdian, yang pada persidangan sebelumnya, menuntut agar WN Malaysia tersebut dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas bea dan cukai di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, ketika hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Batam.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih berisikan serbuk kristal jenis sabu seberat 263 gram dan lima butir pil ekstasi atau tablet jenis happy five.

Dari pengakuan terdakwa, ia hanya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Batam dengan upah 1000 ringgit Malaysia.

[ad_2]

To Top