News

Bawa 20 Kg Ganja, Penumpang Bus Ditangkap

[ad_1]

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Langkat dan Sat Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja seberat 20 kilogram (kg) dari tangan AW alias Abdul, salah seorang penumpang bus jurusan Banda Aceh-Medan, Senin (28/3/2016).

Informasi dihimpun dari kepolisian, tersangka warga Desa Ruti Siti Nara Kecamatan Siti Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi NAD diamankan saat petugas menggelar razia kendaraan yang melintas di Jalinsum Stabat-Medan, persisnya di depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Seperti biasa petugas menggelar sweeping guna mencegah masuknya peredaran narkoba yang kian marak di Jalinsum Stabat-Medan. Di dalam sebuah bus personel Sat Reserse Narkoba dibantu dengan petugas Polsek Stabat dan BNN Langkat satu persatu memeriksa setiap orang.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper hitam dengan disaksikan pemiliknya yang duduk di bangku nomor 11, ditemukan lima bal ganja. Selanjutnya personel menanyakan kepada tersangka di mana barang lainnya.

Selanjutnya, tersangka mengakui ada 15 bal lagi sambil menunjukan koper biru miliknya. Setelah itu petugas disaksikan pelaku membuka dan ternyata berisikan belasan bungkus ganja hingga semua totalnya menjadi 20 bal atau sekira 20 kilogram ganja.

“Sebagai kurir saya diupah Rp8 juta jika berhasil mengantar semua barang tersebut sampai tujuan ke Medan. Tapi sebelumnya saya hanya memperoleh uang jalan dan sisanya akan diterima usai mengantarkan ganja itu,” ujar Abdul.

[ad_2]

To Top