Baru Keluar Penjara, Penjambret Kambuhan Didor Polisi
[ad_1]
SAGULUNG – Dua pelaku jambret yang diketahui bernama Andika (28) dan Yunus (29), berhasil diringkus jajaran Mapolsek Sagulung, Sabtu 9 April 2016. Andika merengek kesakitan setelah timah panas mendarat di betis kanannya karena mencoba kabur saat ditangkap polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, selama ini kedua pelaku sudah meresahkan warga, terutama pengendara perempuan. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi 18 kali melakukan kejahatan di wilayah Sagulung dan Batuaji.
Mereka biasanya mengincar korban sepanjang Jalan R Suprapto dan Jalan Brigjend Katamso. Lokasi yang sering mereka beraksi, seperti di Tunas Regency, SP Plaza, depan Taman Pesona Indah, Rumah Sakit Umum Daerah lama, depan Fanindo, dan Gedung Olahraga Bulutangkis Batuaji.
“Pelaku melancarkan aksinya sepajang jalan, mulai dari Bukit Daeng sampai Tanjunguncang,” kata Chrisman di ruangannya, Minggu (10/4/2016) dini hari.
Ia menuturkan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban berinisial PU pengendara Yamaha Mio warna hitam bernopol BP 5291 GB melapor penjambretan yang dilakukan kedua pelaku ke Mapolsek Sagulung. Setelah diselidiki, keduanya berhasil ditangkap di sekitaran Simpang Kampung Becek Sagulung.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dompet korban berisi uang Rp12,9 juta, handphone, dan sepeda motor pelaku diamankan Honda Beat warna putih bernopol BP 2236 CQ. “Kita tangkap hari itu juga,” ujarnya.
Diketahui, Andika merupakan warga Taman Pesona Indah, Tanjunguncang sebagai joki, sedangkan Yunus warga Perumnas Baru Sagulung sebagai eksekutor. Chrisman menambahkan, Andika merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
“Salah seorang resedivis, baru keluar tanggal 23 Maret lalu. Setelah keluar beraksi lagi,” katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya masih memburu dua orang rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya. Akibat perbuatan pelaku, mereka dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Masih dikembangkan. Kita sedang mengejar DPO lainnya inisial O dan RA. Untuk keduanya terancam sembilan tahun penjara,” ujarnya.
Chrisman mengimbau kepada warga terutama pengendara perempuan supaya berhati-hati saat berkendara dan tidak memancancing para pelaku kriminal, contohnya dengan mengantung barang-barang berharganya yang dapat diraih para pelaku.
“Yang penting jangan sampai mencolok,” ujar Chrisman.
[ad_2]