News

Balon Udara Liar Akan Sebabkan Indonesia Kena Sanksi Internasional

Pelaku yag menerbangkan balon udara liar bisa terkena hukuman berat sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lebih dari itu, Indonesia juga bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, menegaskan pelarangan menerbangkan balon secara liar telah diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

“Barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta,” kata Agus saat meninjau angkutan lebaran di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Rabu (28/6/2017).

Sementara, General Manager AirNav Indonesia Kantor Cabang Surakarta, Hengky Poluan, menambahkan bahwa selama ini telah terdapat 33 laporan mengenai balon udara. Balon udara yang ditemui para pilot, yakni berdiameter mencapai 15 meter.

Selain membahayakan keselamatan penumpang, fenomena balon udara tersebut juga dapat mengancam citra Indonesia di mata internasional.

“Ini berbahaya kalau sampai masuk wilayah jalur internasional, misalnya Bangkok, Brisbane, Melbourne, dan sebagainya. Kita bisa kena penalti seperti dahulu yang diblacklist enggak boleh terbang ke Eropa,” kata Hengky.

Ancaman lain, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) bisa memberikan red notice melarang penerbangan internasional yang melintasi wilayah Jawa Tengah.

“Malulah kita, Kemenhub dan AirNav masa tidak bisa menjaga itu. Kita tidak hanya bicara Jawa Tengah, tapi kita menjaga nama baik bangsa yang menjamin keselamatan bagi penerbangan internasional,” tutupnya.

To Top