News

Balita Arga Tewas Dibunuh, Anak Majikan Ibunya Jadi Tersangka

[ad_1]

BOGOR – Berdasarkan pemeriksaan dan hasil autopsi jasa Muhammad Arga kemarin, Polres Bogor Kota menetapkan RR (26) sebagai pelaku penganiayaan balita berusia 17 bulan itu. RR merupakan anak dari majikan orangtua Muhammad Arga.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra mengatakan, RR nekat menganiaya lantaran kesal Arga kerap rewel dan menangis saat berada di rumahnya. “RR anak majikan dari tempat ibu korban bekerja,” kata Andi, Minggu (27/3/2016).

Andi menambahkan, RR mengaku mengguncang-guncang tubuh Arga dan menggigit telinganya hingga tubuh balita itu lemas. “Selain penyebab kematian karena penganiyaan oleh pelaku. Terdapat juga pembengkakan paru-paru karena korban tersedak makanan sehingga menyebabkan gangguan pernafasan dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini, RR sudah diamankan di Mapolres Bogor Kota dan akan diancam dengan Pasal 80 ayat 3 No 23 Tahun 2002 tentang penganiyaan hingga menyebabkan kematian, dengan hukuman maksimal 15 tahun.

“Sekarang pelaku sudah kiami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kita juga masih memeriksa saksi-saksi yang ada terkait kasus tersebut,” pungaksnya.

Sebelumnya, Arga dijemput oleh Ririn, rekan kerja sesama asisten rumah tangga ibu korban Delima Agustini (20) pada Sabtu 19 Maret lalu. Arga dibawa ke rumah majikan ibunya di Cilendek Pabuaran

Setibanya ibu korban di tempat kerja, Arga sedang dibawa main anak majikannya RR ke luar rumah. Hingga pada akhirnya, Delima mendapat kabar jika Arga sudah berada di rumah sakit dalam keadaan tidak bernyawa.

[ad_2]

To Top