News

Aturan dan Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku

Aturan dan Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku

Liputan7upcash – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera memberlakukan aturan untuk ojek online yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubung Budi Setyadi mengatakan, aturan ojol ini segera diberlakukan untuk mengatur aktivitas para driver. Selama ini aturan mengenai transportasi online baru hanya sebatas taksi saja dan belum menyentuh roda dua.

Pemberlakuan tarif baru ojek online sementara baru di 5 kota dan akan di lanjutkan ke seluruh Indonesia.

Budi menambahkan, dirinya akan segera melaporkan kepada Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi. Mengingat baik dari aplikator (Gojek maupun Grab) serta Driver sudah menyetujui hal tersebut.

“Saya akan lapor sama Pak Menteri, karena memang hari ini saya silaturahmi, saya ketemu dengan para pengemudi. Masalah pendapatnya, kemudian pm 12, semua mendukung untuk diberlakukan. “Saya kira paling lambat minggu depan PM12 diberlakukan,” ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Kebijakan tarif sendiri dimuat di Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi.

Tarif baru ojol diatur dengan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas. Tarif dibedakan oleh 3 Zona. Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.

Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.

To Top