News

Asyik Rekap Judi Pakong, Kakek Bercucu Empat Diciduk

[ad_1]

TANGERANG – Seorang kakek bercucu empat, berinisial S (55) diamankan polisi karena terbukti menjadi bandar judi jenis pakong, di Desa Karang Harja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cisoka, AKP Sumaedi mengatakan, setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya aktifitas perjudian, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan seorang kakek berinisial S yang kita dapati sedang merekap judi Pakong di rumahnya,” kata Sumaedi, Sabtu (16/4/2016).

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari kediaman S, seperti satu buah handphone, satu lembar kode Pakong, tiga lembar buku rekapan, dan uang tunai Rp185 ribu.

Sementara itu, S mengaku sudah hampir satu tahun menjadi bandar judi pakong. “Saya sudah satu tahun jadi bandar judi, hasil dari rekapan judi untuk biaya sehari-hari,” kata kakek bercucu empat itu.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat S dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman lima tahun penjara.

[ad_2]

To Top