Asyik Nyabu, Guru Matematika Ditangkap Polisi

[ad_1]

SERANG – Anggota Satuan Narkoba Polres Serang membekuk pria berinisial PUR (50) warga Lingkungan Trondol, Kota Serang, Banten karena kedapatan memiliki satu paket sabu dan alat hisap bong.

PUR diketahui sebagai guru matematika di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK) di Kabupaten Serang. Ia ditangkap saat sedang menggunakan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bambang Supeno mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang kini tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga yang resah dengan kegiatan pelaku.

“Tersangka merupakan tenaga pendidik di sebuah SMK, dia tidak kapok, sebab pada tahun 2012 pelaku ini pernah ditangkap dan diganjar hukuman sembilan bulan penjara dalam kasus yang sama (Narkoba),” ujar Bambang, di Mapolres Serang, Senin (29/3/2016).

Bambang mengungkapkan, bapak dua orang anak itu, merupakan incaran anggotanya karena setelah bebas diketahui masih menggunakan narkoba dan terbukti saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya, setelah dites urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba dan ditemukan barang bukti sabu di dalam kamar tidurnya.

“Dia dapat barang dari pengedar di wilayah Pasar Rau Kota Serang, dengan harga Rp500ribu per paketnya, tapi masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka yang sudah mengabdi sebagai tenaga pengajar selama 28 tahun itu mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina.

“Sudah lama pakainya, dipake sendiri dirumah, sekali beli satu paket kecil dari pasar Rau,” kata PUR.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 jo 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

[ad_2]

Exit mobile version