News

Asuransi Riba, Pantaskah Dokter Untuk Menolak Melayaninya?

Kehebohan kembali terjadi di media sosial.

Seorang dokter yang tercantum bernama dr Kiki MK Samsi SpA(K) M. Kes mengumumkan dirinya menolak pasien dengan asuransi karena riba.

Dalam pengumuman itu, sang dokter mengatakan dirinya akan melayani tiap pasien tanpa terkecuali.

Ia akan memberi keterangan reimburse atau asuransi perusahaan yang tidak menarik premi.

Namun, dia mengumumkan, “Untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi keterangan medis.”

Asuransi Riba, Pantaskah Dokter Untuk Menolak Melayaninya1

Asuransi ribawi dalam definisi Kiki adalah asuransi perseorangan maupun perusahaan yang menarik premi tiap jangka waktu tertentu.

“Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba,” demikian sang dokter mengumumkan kebijakannya.

Pakar etika kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan, mengatakan, kasus dr Kiki mencerminkan abu-abu dunia kedokteran.

“Menurut pendapat saya pribadi, dokter berhak saja menolak pasien karena kepercayaannya. Asal itu sudah diberitahukan sejak awal,” katanya.

Sintak menuturkan, kondisi itu mirip dengan dokter yang menolak melakukan aborsi walaupun negara tempat dia berkarir menyetujui aborsi.

Meski demikian, penerapan kepercayaan dokter hanya berlaku dalam kondisi tidak darurat.

Bila berada dalam situasi yang tak ada pilihan, dokter harus menolong pasien, siapa pun itu.

“Itu karena setiap dokter sudah disumpah untuk menyelamatkan pasien. Setiap dokter wajib merawat pasien paling tidak sampai melewati masa kedaruratannya,” jelas Sintak.

Satu hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Sintak, penolakan harus dilandasi faktor kepercayaan.

Jadi, dokter tidak mempolitisi alasan penolakannya.

Misalnya, sengaja menolak pasien dengan BPJS.

Sintak menambahkan, tiap rumah sakit pun memiliki hak untuk merekrut dokter sesuai nilai-nilainya dan menghargai kepercayaan dokter.

“Jika ada dokter yang menolak pasien berasuransi, rumah sakit bisa mempertimbangkan dokter itu. Jika tetap mengijinkan dokter berpraktik, rumah sakit harus merujuk pasien berasuransi ke dokter lain,” katanya.

To Top