Jakarta, Liputan7up.com – Polisi membekuk Januarisma Runtuwene atau Aris ‘Idol’. Aris diringkus sedang pesta miras dan narkotika type sabu di apartemen Aston Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/1) pukul 01.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris Idol diamankan bersama dengan empat orang berinisial YSP, AS, AY dan AM. Dari info sesaat narkotika type abu itu berasal TB alias AS dan dibawa ke apartemen yang telah ditunggu beberapa terduga.
“Lalu sabu tersebut dikonsumsi dengan bersama lewat cara bergantian sekalian minuman ‘Red Label’,” kata Argo, Rabu (16/1).
Penangkapan beberapa terduga sesudah polisi lakukan penyidikan 1 minggu. Penangkapan sesudah polisi terima info dari terduga masalah ekstasi dan narkotika type sabu berkaitan adanya pesta sabu di apartemen Aston Kuningan.
“Pada saat beberapa terduga konsumsi sabu unit II dari Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok hadir dan berhasil mengamankan tanda bukti beserta orang yang ada di kamar apartemen ASTON Kuningan tersebut,” kata Argo.
Hasil dari tes urine kelimanya positif narkotika. Beberapa terduga dikenakan masalah 114 ayat (1) subsidair masalah 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 mengenai narkotika.