News

Ariesman Widjaja Suap Sanusi Dilatarbelakangi Keinginan Hapus Kontribusi 15 Persen

[ad_1]

liputan7upcash.com, JAKARTA- Perkara dugaan perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta mulai terlihat jelas.

Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta secara bertahap.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Peraturan Daerah Jakarta (RTRKSP).

“Serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa (Ariesman) agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di pulau G kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,” kata Jaksa Ali Fikri dalam persidangan, Kamis (23/6/2016).

Dalam berkas dakwaan disebutkan, pada Desember 2015 di Taman Golf Timur II/ 11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, bersama Sanusi sebagai anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, dan M Sangaji, serta Selamat Nurdin, bertemu Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group dan Ariesman.

Pertemuan tersebut membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Selain mempercepat pengesahann raperda, Ariesman dan Aguan keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dimiliki oleh pengembang yang diatur pada Pasal 116 ayat 1.

[ad_2]

To Top