News

Apa Itu Kafir, Apa Arti Kafir, Apa Makna Kafir

Senyum serta tawa saat itu juga pecah di tengah-tengah dialog Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Pengkajian Ramadhan PP Muhammadiyah. Pasalnya, seseorang peserta yang memiliki kesempatan ajukan pertanyaan, minta diterangkan arti kata kafir.

” Wah, pertanyaannya tanpa ada basa-basi, segera menohok, ” kata Lukman di UMJ yang disambut senyum serta gelak tawa peserta Pengkajian Ramadhan, Senin (5/6).

Tetapi, ia tetaplah berupaya memberi keinginan peserta itu, pasti masih tetap di situasi yang sedikit dibumbui senyum beberapa ratus peserta lain. Lukman menerangkan, menurut hematnya kita dapat ajukan pertanyaan pada diri semasing mengenai itu.

Terlebih, lanjut Lukman, untuk kebutuhan serta urgensi apa kita mesti menyampaikan atau memanggil orang lain itu kafir. Sebab, ia memiliki pendapat, penyebutan itu pada orang lain hanya bakal sama-sama menghindari serta tidak mempunyai keuntungan.

” Bukankan agama memohon kita, seperti Buya Hamka katakan, untuk mendekatkan sesama kita yang tidak sama, ” tutur Lukman.

Untuk ketidaksamaan, ia mengutamakan itu telah jadi fitrah atau sunatullah, jadi kehendak segera dari Allah SWT. Sebab, bila Tuhan ingin pasti gampang menjadikan semuanya manusia satu ikatan wahidatan, namun kenyataannya tak ada umat yang heterogen.

” Apa pentingnya di dalam kemajemukan serta keragaman kita menyampaikan pihak lain kafir, suatu hal yang menyebabkan mudarat, baiknya merangkul serta mengayomi mereka yang tidak sama, ” kata Lukman tutup jawabannya.

Arti Kafir Menurut Kamus Bahasa Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.

Makna “Kafir” Dalam Alquran

QS. al-Baqarah ayat 6-7

Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat. (Q.S. al Baqarah ayat 6-7)

Islam adalah agama damai dan sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan sehingga Alquran menggunakan istilah yang bervariasi untuk orang-orang yang di luar Islam. Istilah yang digunakan oleh Alquran lebih cenderung kepada perilaku yang bersangkutan bukan berdasarkan keyakinannya.

Orang-orang yang di luar Islam kadang-kadang dipanggil oleh Alquran dengan sebutan ahlul kitab, utul kitab, saudara dan lain-lain. Panggilan yang digunakan ini memiliki nuansa kemanusiaan yang diduga dapat melahirkan rasa persaudaraan, penghormatan dan toleransi yang tinggi.

Sebaliknya, Alquran juga memanggil sebagian orang dengan sebutan musyrik, kafir, fasik dan munafik. Panggilan ini lebih mengarah kepada perilaku mereka yang dapat merusak tatanan kehidupan seperti melakukan intimidasi, mengadu domba, merendahkan HAM dan lain-lain.

Dalam ajaran Islam, perbedaan keyakinan belum cukup dijadikan alasan untuk melakukan perang kecuali jika mereka memerangi terlebih dahulu. Perang inipun dilakukan pada batas kewajaran yaitu setimpal dengan yang mereka lakukan bahkan dilarang keras melakukan sesuatu yang melampaui batas.

Istilah “kafir” selalu saja dimunculkan baik untuk kalangan internal maupun kalangan eksternal. Untuk kalangan internal biasanya ditujukan kepada orang-orang atau kelompok yang secara pemikiran berbeda. Adapun pada kalangan eksternal ditujukan kepada orang-orang yang berbeda agama.

Rasulullah SAW menyatakan bahwa siapa yang mengafirkan saudaranya dan ternyata tidak kafir maka yang menuduh itulah yang kafir. Melihat fenomena yang seperti ini dirasa masih perlu mengedepankan makna kafir yang sesungguhnya.

Sekalipun secara sah dan meyakinkan bahwa mereka adalah kafir namun tidak ada alasan untuk menghukum mereka kecuali jika mereka melakukan perbuatan-perbuatan pidana.

Pada ayat-ayat sebelumnya (QS. Al Baqarah ayat 3-5) dijelaskan tentang kriteria orang-orang Mukmin, sedangkan QS. Al Baqarah ayat 6-7 menjelaskan tentang kriteria orang-orang kafir. Di dalam berbagai hal, Mukmin dan kafir selalu dipertentangkan di dalam Alquran bukan dengan Muslim.

Pertentangan ini mengindikasikan bahwa Muslim adalah derajat yang tertinggi dan tidak layak dipertentangkan dengan kafir. Artinya, posisi Muslim sudah berada pada tataran aman dan mulia. Berbeda dengan Mukmin yang derajatnya di bawah Muslim sehingga Alquran mempertentangkannya dengan kafir.

Makna “kafir” secara etimologi, menurut al-Jaza’iri dalam tafsirnya Aysar al-Tafasir, ialah tertutup dan inkar. Adapun menurut pengertian hukum ialah mendustakan Tuhan atau mendustakan ajaran-ajaran yang dibawa oleh para rasul-Nya baik secara totalitas ataupun secara parsial.

Berdasarkan pengertian di atas (etimologi dan syar’i) maka istilah “kafir” berlaku di semua agama yaitu orang-orang yang tidak mengamalkan ajaran agamanya secara totalitas. Dengan demikian, istilah ini tidak hanya untuk orang-orang yang di luar Islam bahkan di dalam Islam itu sendiri masih terdapat kafir.

Kemudian makna kafir yang secara syar’i seperti yang dikemukakan oleh al-Jaza’iri di atas menunjukkan bahwa kafir memiliki nilai yang berfluktuasi. Karena itu, ada kafir yang masih sebatas parsial (pada aturan tertentu) dan ada pula kafir yang bersifat totalitas (semua ajaran).

Rasulullah SAW di dalam beberapa hadisnya menyatakan siapa saja yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka yang bersangkutan adalah kafir yang nyata. Kemudian di hadis yang lain disebutkan bahwa perbedaan antara orang-orang Mukmin dengan orang-orang kafir adalah meninggalkan shalat.

Ketika Alquran mempertentangkan Mukmin dengan kafir maka keduanya memiliki sifat yang fluktuatif. Status Mukmin dimulai dari tingkatan yang paling rendah sampai kepada tingkat yang sempurna (imanan kamilan). Sama halnya dengan kafir yaitu ada yang bersifat parsial dan ada pula yang totalitas.

Kekafiran bukanlah takdir tetapi disebabkan oleh diri sendiri karena Tuhan tidak pernah menakdirkan seseorang menjadi kafir. Sekiranya semua manusia mau menggunakan akal sehatnya untuk melihat ajaran-ajaran Alquran maka tidak ada satupun yang menjadi kafir di dunia ini.

Nampaknya, ayat-ayat di atas menggambarkan keadaan orang-orang kafir yang bersifat totalitas. Hal ini dapat dilihat melalui penggunaan huruf inna yang artinya “sesungguhnya orang-orang yang benar-benar kafir”. Kata ini menunjukkan bahwa ada kafir yang bisa diselamatkan dan ada yang tidak.

Orang-orang yang benar-benar kafir tidak ada lagi peluang untuk memberikan pencerahan bagi mereka karena semuanya sudah tertutup. Mereka inilah yang disinggung pada kalimat berikutnya yaitu “sama saja (percuma) apakah diberi peringatan ataupun tidak namun mereka tetap saja tidak akan beriman”.
Alasan yang dikemukakan oleh Alquran tentang putusnya dakwah kepada mereka disebabkan oleh hati, telinga dan mata mereka sudah tertutup. Akibat dari ketertutupan inilah maka Allah SWT langsung mencap mereka masuk ke dalam daftar orang-orang yang mendapatkan azab yang pedih.

Ungkapan khatamallah ini tidak dapat dipahami sebagai kehendak dan takdir Allah melakukan mereka seperti itu. Tetapi ungkapan ini muncul setelah Allah SWT melihat gelagat orang-orang kafir sehingga percuma saja menghabiskan waktu untuk memberikan peringatan kepada mereka.

Menurut Sayyid Thanthawi dalam tafsir al-Wasith, yang dimaksud orang-orang kafir di sini adalah kelompok khusus. Dikatakan demikian karena telinga mereka sudah tersumbat mendengar kebenaran, tengkar dan dengki bukan orang-orang kafir secara general karena sebagian mereka masih ada yang masuk Islam setelah ayat ini turun.

Dalam kajian fikih terdapat dua istilah yang digunakan untuk orang-orang kafir. Pertama, kafir harbi yang secara literal diartikan dengan kafir “perang” yaitu mereka yang boleh diperangi. Kedua, kafir zimmi yang secara literal diartikan dengan kafir “jinak” dan mereka berhak mendapat perlindungan dari orang-orang Muslim.

Kuat dugaan bahwa yang dimaksud dengan kafir pada ayat di atas adalah kafir harbi. Mereka adalah orang-orang yang tidak menggunakan potensi dirinya untuk menerima kebenaran. Hati, telinga dan mata mereka sudah tertutup sehingga Tuhan tidak mewajibkan orang-orang Mukmin mendakwahi mereka.

Sangat sulit menentukan siapa mereka sebenarnya sehingga Alquran mengambilalih hukuman yang diberikan. Adapun yang dikemukakan oleh Alquran adalah sebatas nasihat kepada orang-orang Mukmin untuk tidak mendakwahi mereka karena masih banyak pekerjaan lain yang lebih penting.

Kemudian selama mereka tidak mengganggu maka selama itu pula mereka tidak boleh diganggu. Tetapi jika mereka melakukan keonaran yang dapat mengganggu tatanan kehidupan maka orang-orang yang seperti ini perlu diberikan tindakan supaya pengaruhnya tidak meluas.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “kafir” adalah orang-orang yang tidak mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara totalitas. Perlu kehati-hatian dalam memperlakukan orang-orang kafir.

Jika mereka tidak mengganggu maka selama itu pula ada kewajiban untuk melindungi mereka. Sebaliknya, jika mereka melakukan keonaran maka wajib pula untuk menghempangnya.( Achyar Zein : Dosen UIN SU )

To Top