News

Antar Paket dari Terdakwa ke Hakim Toton, Badarudin Dapat Upah Rp 10 Juta

[ad_1]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy mendapatkan uang Rp 10 juta atas jasanya sebagai perantara, antara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan terdakwa korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011.

Uang Rp 10 juta tersebut diperoleh Badarudin secara bertahap yakni dua kali.

Pertama dia dapatkan Rp 5 juta dan kedua juga Rp 5 juta.

Kuasa hukum Badarudin, Rahmat Aminuddin, mengatakan dia akan bergerak apabila sudah dikontak mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dengan hakim Toton.

“Akhirnya diambil itu barang, dikasih itu ke T (Toton, red). Sudah itu beberapa hari kemudian jedanya dua hari dari pengakuan klien saya, si S (Syafri, red) ngasi uang Rp 5 juta ke Badarudin,” kata Rahmat kepada Tribun, di KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Menurut Rahmat, kliennya sebenarnya tidak mengetahui dia mengantar uang kepada Toton. Pasalnya, kata dia, uang tersebut dibungkus rapi seperti paket dan dia tidak bertanya apa isi di dalamnya. Ketika menerima uang sebagai jasanya, Badarudin juga tidak pernah bertanya untuk apa uang itu.

“Nah Badarudin nggak nanya dong Rp 5 juta buat apa. Dia kantongin aja itu duit,” ungkap Rahmat.

[ad_2]

To Top