Anies Akan Tindak Tegaas Jika Terjadi Pelanggaran di Diskotek Old City
Jakarta, Liputan7up.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan tegas menutup Diskotek Old City jika terbukti dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Anda sudah tahu persis ada Pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan,” kata Anies di kawasan Monas, Kamis (26/4).
Berdasarkan Pergub, kata Anies, jika di sebuah tempat hiburan ditemukan ada narkoba, judi, prostitusi, hingga perdagangan manusia maka akan segera dilakukan pencabutan izin usaha.
“Pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa, itu sudah jadi prosedur rutin saja, tidak ada sesuatu luar biasa,” ujar Anies.
Anies mengimbau kepada semua pengelola tempat hiburan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba di tempatnya.
Sebab, kata Anies tak ada satupun orang tua di Jakarta yang rela anak-anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Karena itu kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas, kita akan tuntas dalam memerangi narkoba,” tuturnya.
Dugaan adanya konsumsi narkoba di Diskotek Old City bermula dari pihak kepolisian yang mengamankan seorang pengunjung berinisial FB.
FB diamankan karena terlibat dalam insiden keributan di Diskotek Old City pada Senin (23/4) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, FB positif menggunakan narkotik jenis sabu dan ekstasi. Namun sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan dari mana FB mendapatkan narkoba tersebut.