Jakarta, Liputan7up.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih menunggu proses verifikasi yang dilakukannya oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pengelolaan pesisir terkait dengan kelanjutannya nasib pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Jadi tim bekerja melakukan proses verifikasi semuanya, pemanggilan sudah dilakukan, nanti setelah lengkap kami akan umumkan,” tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (9/7).
Anies pun belum bisa memastikan soal nasib bangunan pulau reklamasi, apakah akan dibongkar atau dialihfungsikan. Sebab, keputusan soal hal itu akan ditentukan oleh hasil verifikasi.
Lebih dari itu, Anies menyampaikan dua draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi akan segera diserahkan ke DPRD usai proses verifikasi lengkap yang dilakukan oleh TGUPP.
“Satu adalah tentang status mereka yang mempunyai izin dan pekerjaan, itu ada 13 yang belum. Kedua yang sudah dibangun nanti kita akan ada rencana yang dimasukkan dalam perda pemanfaatan,” tutur Anies.
Di sisi lain, Anies pun menyampaikan pulau C dan pulau D yang telah disegel masih terus dijaga oleh Satpol PP guna memastikannya tidak ada kegiatan di atas pulau tersebut.
Anies sendiri telah menyegel 932 bangunan di Pulau C dan Pulau D pada Kamis (7/6) lalu. Penyegelan tersebut disertai oleh penerbitan Pergub 58 Tahun 2018 tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta. Badan tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Anies pun menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan di pulau-pulau tersebut sebelum ada peraturan daerah terkait tata ruang dan wilayah pulau reklamasi. Sehingga, nasib dari 932 bangunan yang disegel akan ditentukan setelah raperda selesai.
“Harus ada rencana tata ruang, rencana wilayah, baru bisa mengeluarkan izin,” kata Anies, Minggu (10/6).