Jakarta, Liputan7up.com – Pemerintah mengaplikasikan beberapa kebijakan untuk meminimalisasi kemacetan saat arus mudik Natal 2018, diantaranya dengan batasi jumlahnya kendaraan. Mobil barang atau truk dilarang melewati jalan Tol Jakarta-Cikampek saat puncak arus mudik pada tanggal 21-22 Desember 2018.
Walau begitu, beberapa kendaraan besar masih terpantau melewati jalan tersebut sampai Jumat 21 Desember 2018 malam. Kepala Korps Lantas Lintas Polri Irjen Refdi Andri menjelaskan, ada banyak pengecualian dalam mengaplikasikan kebijakan tersebut.
“Tidak semua mobil barang dilarang masuk ke ruas sini. Ada mobil-mobil yang diutamakan, perumpamaannya mobil sembako itu bisa, mobil bawa serta ternak untuk dipotong keperluan masyarakat itu bisa,” tutur Refdi saat memonitor arus mudik di Gerbang Tol Cikarang Penting, Bekasi.
Tidak hanya itu, truk besar pengangkut bahan bakar minyak ( BBM) ikut diizinkan melewati jalan mudik. Diinginkan, supply BBM terpenting pada SPBU yang berada di beberapa rest ruang aman.
“Mobil barang yang prioritas itu kita beri stiker, sehingga dengan kasat mata dapat terpantau, petugas kita memahami jika mobil itu yang diijinkan untuk berjalan,” katanya.
Tidak hanya penetapan kendaraan, kebijakan lainnya yang diaplikasikan pemerintah adalah hentikan pembuatan tiga project infrastruktur yang berada di jalan Tol Jakarta Cikampek. Pembangunan project tol elevated, kereta api cepat, dan LRT itu diyakini menjadi salah satunya penyebab kemacetan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek.
“Berarti pada tanggal 21 dan 22 lalu 25, 28 dan 29 Desember, demikian pula pada tanggal 1 Januari nanti itu penetapan (mobil barang), demikian pula penghentian pekerjaan,” kata Refdi.