News

Ancaman Nyata Persekusi The Ahok Effect Telah Menyebar?

Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepertinya masih meninggalkan dampak besar terkait situasi sosial masyarakat di Tanah Air.

Belum lama ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sebuah jaringan relawan pendukung kebebasan berkekspresi di Asia Tenggara, meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi The Ahok Effect yang berpotensi mengancam keamanan warga negara.

Apa yang dimaksud arti persekusi The Ahok Effect itu?

Pertama, yang harus diketahui adalah makna ‘persekusi’ terlebih dahulu. Persekusi merupakan sebuah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Kemudian, persekusi The Ahok Effect di sini, merupakan sebuah tindakan perburuan sewenang-wenang terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.

Sejumlah kelompok tertentu akan melakukan tracking terhadap akun-akun yang diduga melakukan penghinaan ulama atau agama di media sosial. Setelah informasi terkait terduga pelaku ditemukan, baru diadakan hunting atau bahkan penggerudukan ke tempat tinggalnya. Si terduga pelaku kemudian bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib dan dikenai pasal pelanggaran UU ITE.

Koordinator Regional SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan tindakan persekusi The Ahok Effect telah menyebar dan apabila tidak segera ditanggulangi, akan membawa ancaman keselamatan bagi masyarakat.

“Tindakan persekusi itu sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang (sifatnya) nyata,” kata Damar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Damar, persekusi The Ahok Effect sendiri mulai mewabah usai pembacaan vonis terhadap Ahok atas kasus penistaan agama yang menimpanya. Keadaan semakin parah ketika Ahok sudah dijebloskan ke dalam penjara. Setelah kejadian-kejadian tersebut, terdapat kenaikan drastis pada pelaporan dugaan tindakan pelanggaran yang menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

To Top