Ancam Sebar Video Porno Seorang Napi Memeras Perempuan
Jakarta, Liputan7up.com – Polda Kepri dan Polda Jawa barat membuka praktek pemerasan pada seorang Janda yang dikerjakan narapidana dari dalam Lapas. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan masalah ini tersingkap sesudah memperoleh laporan dari seorang janda berinisial KRT AMA (60) asal Batam.
“Korban sudah diperas oleh seorang narapidana yang tempatnya di Lapas, ” Kata Erlangga, Selasa (29/1).
Erlangga menuturkan, pengungkapan masalah ini berawal dari adanya laporan atau pengaduan dari seorang janda yang mengakui diancam dan diperas. Polisi mulai lakukan penyidikan dengan alat bukti satu unit Handphone merk Samsung S6 dan dua Rekening BNI serta BCA
Erlangga menceritakan, peristiwa intimidasi dan pemerasan ini berawal saat terduga Surya Reza Permana (36) berteman dengan janda itu melalui media sosial Facebook pada Juli 2018. Perjumpaan bersambung dengan komunikasi melalui telephone, video call dan WhatsApp.
“Sampai pada akhirnya pada Agustus 2018, terduga minta korban untuk menunjukkan kemaluannya melalui video call. Keinginan itu diberi oleh korban. Serta video serta photo yang diantar korban tersebut yang pada akhirnya jadikan alat buat terduga untuk memeras korban,” kata Erlangga di Mapolda Kepri.
Terduga memeras korban untuk kirim beberapa uang. Jika permintaannya tidak dituruti, terduga meneror akan menyebarluaskan photo dan video tersebut. Sampai pada akhirnya, korban mengirim beberapa uang sekitar 3 kali melalui dua rekening yaitu BCA dan BNI.
“Keseluruhan yang telah ditransfer sekitar Rp 32.300.000,” tutur Erlangga.
Tersingkap jika terduga adalah narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung. Krisnadian mengatakan, terduga masih melakukan hukuman atas masalah pelecehan seksual anak dibawah usia dengan putusan 7 tahun penjara dan terduga baru melakukan hukuman saat 2 tahun.
“Kami bekerjasama dengan pihak Lapas dan tidak tutup peluang terduga akan dibawa ke Batam untuk proses hukum masalah ini,” tuturnya.
Tidak cuma itu, polisi masih lakukan peningkatan berkaitan pendapat tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan masalah intimidasi dan pemerasan ini. Karena Hasil dari pencarian didapati jika rekening yang digunakan terduga untuk terima kiriman uang dari korban adalah punya orang yang lain.
“Rekening penerima berlainan dan kami meningkatkan perihal itu untuk tahu saluran dana tersebut,” kata Krisnadian.
Terduga dijaring dengan masalah 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 pergantian UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai ITE jo masalah 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan atau masalah 369 ayat (1) masalah 5 UU RI No 8 Tahun 2010 mengenai Mencegah dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.