News

Anak Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar Jadi Viral di Medsos

Belakangan ini, netizen digemparkan oleh ulah seorang anak yan dengan teganya menggugat ibu kandungnya sendiri. Dia adalah Yani Suryani (45) yang menggugat ibu kandungnya yang bernama Siti Rokayah atau Amih (85) asal Garut, Jawa Barat.

Berdasarkan sumber yang dilansir di jpnn.com, perempuan yang tinggal bersama dengan suaminya, Handoyo Adianto (47) dan tinggal di perumahan Harapn Indah Bekasi tersebut bersikap biasa-biasa saja terkait pemberitaan yang banyak memojokkan dirinya lantaran dengan tega menggugat ibu kandungnya sendiri.

”Kasus gugatan itu (kepada ibunya sendiri) tidak perlu dibesar-besarkan,”  papar Yani pada Rabu (29/3/2017).

Seperti yang diberitakan sebelumnya pasangan suami istri bernama Yani dan Handoyo ini menggugat ibu kandungnya sendiri dengan total 1.8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat. Saat ini, gugatan tersebut tengah berlangsung di PN Garut dengan gugatan perdata nomor 1/PDT.G/2017/PN GRT.

Dan pekan kemarin sidang keenam kasus gugatan tersebut digelar. Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat I Siti Rokayah dan tergugat II Asep Rohandi. Berdasarkan keterangan Yani, Asep Rohandi adalah kakak kandungnya.

”Sidang ini untuk menentukan hak-hak saya. Banyak yang belum mengerti dengan kasus ini,” papar Yani.

Awal Mula Yani Memutuskan Menggugat Ibunya

Dalam kesempatan tersebut Yani juga membantah jika orantuanya bakal dipenjara lantaran gugatan tersebut. Yani kemudian menceritakan awal mula kasus gugatan tersebut.

Awal mula pada tahun 1998 yang lalu Rokayah dan Asep Rohandi meminjam uang kepada Yani dan kakanya untuk membuka usaha Dodol Garut. Karena tidak memiliki cukup uang, Yani memutuskan untuk meminjam uang ke salah satu bank swasta. Dan untuk mencicil hutang tersebut, Yani dan suaminya juga diharuskan membayar sejumlah bunga.

Dan naasnya, usaha yang dirintis oleh ibu dan kakak kandungnya tersebut gulung tikar. Belum dibayarkan, Yani tambah geram lagi ketika tergugat I dan II berencana untuk menjual asset berupa rumah yang terdapat di Ciledug.

Padahal rumah tersebut sudah diberikan kepada Yani sebagai jaminan peminajam uang ibu dan kakaknya untuk usaha Dodol Garut itu. Yani menyebutkan jika gugatan yang dilakukannya tersebut merupakan jalan terakhir yang bisa ditempunya.

”Kami sudah mencoba mencari solusi yang sederhana, tetapi mengalami jalan buntu. Ada hal-hal atau peristiwa yang tidak diakui oleh saudara kami dalam hal ini sehingga kami membutuhkan pembuktian,”  papar Yani.

Ia juga menyebutkan telah melakukan konsultasi kepada pengacaranya dan menghitung gugatan yang terdiri dari kerugian materil dan imateril yang jumlahnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Yani mengaku sebenarnya sangat sayang dengan ibunya, namun di sekeliling ibunya tersebut ada saudara-saudara yang hanya ingin mendapatkan harta Rokayah.  Dan sementara itu dengan pemberitaan yang sangat heboh, suami Yani mengaku prihatin apalagi kasus Rokayah tersebut mendapatkan dukungan dari Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi.

To Top