Alumni Aksi Bela Islam 212 Tuding Era Jokowi Langgar HAM Berat

Alumni Aksi Bela Islam 212 menuding pemerintah Jokowi telah melakukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) karena telah mengkriminalisasikan sejumlah ulama. Untuk itu Alumni 212 meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi tentang pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah.

“Salah satu isi rekomendasi itu adalah menentukan terjadinya pelanggaran HAM berat, terstruktur, dan masif, oleh pemerintah,” kata Ketua Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212 Ansufri Idrus Sambo di sekretariat Komnas HAM, Jakarta, 2 Juni 2017.

Menurut  Sambo, momentum Ramadan seharusnya bisa dijadikan ajang rekonsiliasi dan mediasi antaranak bangsa. Namun bulan yang baik ini justru digunakan pemerintah untuk mengkriminalkan ulama. “Lepaskan semua ulama yang dikriminalisasi dan beri mereka SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari kepolisian,” katanya. “Eh, ini kok malah melakukan politik balas dendam karena Ahok dipenjara.”

Sambo mengatakan jika ulama-ulama yang dikriminalkan tidak dibebaskan maka bakal terjadi konflik horizontal. “Kalau umat marah siapa yang bisa tahan? Umat muslim ini sabar, tapi juga pejuang loh,” kata Sambo.

Sambo mengatakan surat rekomendasi dari Komnas HAM itu nanti digunakan untuk menekan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggelar sidang istimewa guna memakzulkan Persiden Jokowi. “Kita yang menaikkan Pak Jokowi, kita juga berhak meminta mundur,” kata Sambo.

Sambo menegaskan, langkah yang mereka ambil tidak bisa disebut makar. Sebab mereka masih berada dalam koridor konstitusi. Menurut dia, proses semacam ini pernah terjadi saat  Soeharto dan Abdurahman Wahid digulingkan dari kursi presiden.

Exit mobile version