News

Aktifis-Aktifis Aksi Bela Islam 212 yang Sedang Hadapi Kasus Hukum Saat Ini

Tindakan Bela Islam 2 Desember 2016 atau sering dimaksud tindakan 212 dikira jadi demo fenomenal. Beberapa ratus ribu bahkan juga ada yang memanggil lebih dari satu juta umat Islam ikut serta dalam demonstrasi itu.

Tetapi saat ini enam bln. jalan sesudah tindakan itu, beberapa aktivis 212 dituding ikut serta masalah hukum. Beberapa salah satunya ada yang di tangkap sebelumnya tindakan karna dituding mengadakan permufakatan makar. Berikut-berikut beberapa nama aktivis 212 yang hadapi permasalahan hukum itu ;

1. Habib Rizieq Syihab

Polisi sudah mengambil keputusan Habib Rizieq jadi tersangka masalah content pornografi. Ia dituding tampak chat memiliki nuansa mesum dengan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, HRS diputuskan jadi tersangka sesudah alat bukti yang mengarahkannya jadi tersangka diketemukan penyidik.

Berdasar pada gelar perkara, alat bukti ini tingkatkan status HRS jadi TSK. ” Alat bukti didapat penyidik, terdapat banyak kita tunggulah saja, ” kata Argo.

Dengan penetapan jadi tersangka ini, HRS terancam Pasal 4, 6 serta 8 UU Th. 2008 Terntang Pornografi. Polisi sudah memasukkan Rizieq dalam status DPO mengingat saat ini ia masih tetap ada diluar negeri. Info memanggil Habib Rizieq ada di Arab Saudi.

Habib Rizieq sudah menyanggah ikut serta dalam masalah itu. Ia menilainya masalah ini adalah rekayasa kepolisian.

2. Muhammad Al Khaththath

Muhammad Gatot Saptono dengan kata lain Ustaz Al Khaththath yang juga Sekretaris Jenderal Komunitas Umat Islam sudah diputuskan jadi tersangka masalah makar. Ia juga saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkap, penyidik kepolisian sudah mengadakan prarekonstruksi di tempat pertemuan beberapa tersangka usaha makar ” jilid II ” sekitaran Kalibata Jakarta Selatan serta Menteng Jakarta Pusat.

Dari prarekonstruksi itu, penyidik tahu orang yang ada serta tahu materi kajian berkaitan gagasan pemufakatan jahat. Tersangka dipakai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP mengenai pemufakatan makar. Al Khaththath sudah menyanggah tuduhan itu.

Pihak GNPF mengira ada intervensi pihak luar dalam masalah ini. Tetapi polisi menyatakan masalah ini tidak dapat diintervensi pihak luar.

3. Ustaz Bachtiar Nasir

Ustaz Bachtiar Nasir yang juga jadi sosok Tindakan Bela Islam disangkutkan dengan masalah Tindak Pidana Pencucian Duit (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semuanya di Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sudah mengkritik diseretnya ketua GNPF MUI dalam masalah itu. Hidayat juga menyebutkan begitu prihatin dengan diserat-seretnya Bachtiar Nasir serta YKUS dalam masalah TPPU.

Menurut dia, dana sumbangan itu tak ada tindak pidananya serta tidak berkaitan sekalipun dengan korupsi.

” Semua dari individu, perseorangan yang tak ada hubungan dengan korupsi ataupun TPPU, terlebih tak ada pidananya karna tak ada siapa juga yang memberikan laporan sudah terjadinya kerugian ataupun kejahatan dari yang mereka sumbangkan, ” terang Hidayat lewat sambungan telepon di Jakarta, Ahad (19/2).

4. Amien Rais

Amien Rais aktif dalam bermacam aktivitas tindakan bela Islam. Ia di ketahui adalah Ketua Presidium Alumni Tindakan 212. Amien dimaksud jaksa Tindak Pidana Koruosi terima aliran dana sebesar Rp 600 juta dalam persidangan masalah korupsi alat kesehatan dengan terdakwa bekas menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari.

Amien Rais menyampaikan, dana itu datang dari Nuki Syahrun yakni Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang waktu itu menjabat jadi ketua PAN (2005-2010).

Suami Nuki, Rizaganti Syahrun adalah rekan dari Direktur Paling utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti sebagai ” supplier ” alat kesehatan untuk PT Indofarma Tbk sebagai pemenang pengadaan alkes untuk ” buffer stok ” di Kemenkes.

” Pada 2007 itu saya telah tiga th. tak akan menjabat ketua MPR, namun pertolongan sepanjang enam bln. pada 2007 itu jadi tema berita yang begitu menarik serta saya ikuti dengan cara tegas serta berani, ” lebih Amien.

Tokoh 1998 ini menyatakan, bila peristiwa 10 th. lantas disibak dengan bumbu dramatisasi di mass media jadi ia bakal hadapi dengan jujur, tegas serta apa yang ada. Bermacam organisasi Muhammadiyah membela Amien Rais.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan tuntutan jaksa telah jelas serta terang tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais jadi aktor pelaku pidana, tetapi cuma hanya terima aliran dana.

” Konklusi saya, selama ini jelas Amien Rais, bukanlah pelaku seperti disebut Pasal 55 serta 56 KUHP. Tetapi sayangnya, politisasi serta pembusukan seakan Pak Amien Rais lakukan korupsi, bahkan juga berupaya dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah di pimpin beliau yaitu Muhammadiyah, ” kata Dahnil, Sabtu (3/6).

Disamping itu, Soetrino menyatakan, dana yang didapatkan tidak ada jalinan dengan pengadaan alat kesehatan.

5. Kivlan Zein Cs

Penangkapan Kivlan Zein serta kawan-kawan, termasuk juga di dalamnya Ahmad Dhani serta Rachmawati Sukarno Putri dikerjakan mendekati tindakan 212. Penangkapan dikerjakan dengan cara terpisah. Polisi mengaitkan mereka dengan pasal permufakatan makar.

Ada sangkaan beberapa aktivis itu menginginkan menunggangi tindakan untuk melawan pemerintahan. Tetapi Kivlan menyanggah bila tindakan 212 itu diperuntukkan untuk usaha makar.

To Top