News

Ahok Sudah Terima Salah dan Tidak Akan Ajukan Banding Hukuman

erdakwa kasus penodaan agama Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama batal mengajukan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.

Pihak keluarga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, menyatakan, keputusan Ahok untuk batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadapnya bukan karena takut mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Menurut pihak keluarga, banding batal diajukan karena keinginan Ahok agar situasi di tengah masyarakat bisa kembali tenang tanpa kekisruhan.

“BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai,” kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama. Pada awalnya, pihak Ahok berencana mengajukan banding. Namun, hal itu batal dilaksanakan.

Dalam surat yang ditulisnya langsung di penjara dan dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan, Ahok mengatakan bahwa warga DKI mengalami kerugian baik dari sisi kemacetan maupun ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang terus terjadi.

Selain itu, Ahok khawatir ada pihak-pihak yang menunggangi aksi para relawan pendukungnya yang berunjuk rasa.

Belum lagi adanya potensi benturan dengan pihak yang berseberangan. “Tetapi saya sudah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan kita dalam berbangsa dan bernegara,” ucap istri Ahok, Veronica Tan, saat membacakan surat Ahok.

To Top