News

Ahok Ngotot Proyek Reklamasi Tak Bisa Dicegah

[ad_1]

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras bahwa proyek reklamasi teluk Jakarta tak bisa dihentikan. Dasar hukum yang digunakan Ahok adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

“Ini (reklamasi) pulau enggak bisa dicegah. Sudah aturannya dari Presiden sejak 1995. Sudah pernah digugat oleh Menteri Lingkungan Hidup, menang mereka (pengembang),” kata Ahok di Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Ahok menambahkan, izin prinsip proyek reklamasi sudah diterbitkan untuk seluruh pulau pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo (Foke). Yang belum diatur dalam kesepakatan reklamasi oleh Foke adalah soal tambahan kontribusi untuk pengembang.

Sebagai informasi, syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang reklamasi yang diatur dalam Kepres Nomor 52 Tahun 1995 ada dua, yaitu kewajiban pengembang sebesar 45 sampai 50 persen berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta kontribusi sebesar 5 persen berupa lahan.

(Baca juga: Ahok Akui Sering Ajak Sunny Bahas Proyek Reklamasi)

Ahok, dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi mengusulkan adanya tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Sehingga, total kontribusi pengembang sebanyak 20 persen.

“Saya masuk Pak Foke udah tanda tangan lagi izin prinsipnya. Sudah semua nih, yang belum apa? Ada tambah (kontribusi) lagi nih. Di sana ditulis kontribusi tambahan. Nah, ini mesti duduk nih, tambahannya enggak jelas. Saya bikin jelas. Berapa tambahannya? Saya suruh orang ngitung. Berapa yang pantas?” jelas Ahok.

Pasal soal tambahan kontribusi inilah yang menjadi tarik ulur antara Pemprov DKI dan DPRD. Pihak DPRD menginginkan klausul soal tambahan kontribusi dikeluarkan dari batang tubuh raperda dan dibuat pergub yang mengatur secara khusus.

“Setiap tanah yang kamu (pengembang) jual dihitung nih, 15 persen buat DKI. Bukan dalam bentuk uang. Tapi dalam bentuk jalan inspeksi. Saya perkirakan kalau seluruh pulau dibangun, Rp48 triliun maka seluruh Jakarta akan lengkap punya tujuh koridor LRT (Light Rail Transit),” katanya.

Sementara itu, pembahasan dua raperda terkait reklamasi, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, mangkrak dan terancam dihentikan karena kasus ini. Fraksi PDIP menjadi pelopor usulan pembahasan raperda tersebut dihentikan.

Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda di atas, bersama-sama dengan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

[ad_2]

To Top