Ahok Akan Mendirikan BTP Foundation

Jakarta, Liputan7up.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan hirup hawa bebas pada 24 Januari 2019. Berita tersebut sudah didapati oleh staf yang telah kerja untuk Ahok saat ini.

“Iya nih telah baca,” kata salah satunya staf Ahok, Ima Mahdiah saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/12).

Gagasannya mantan Bupati Belitung Timur itu akan buka yayasan BTP Foundation sesudah bebas dari Mako Brimob. Sesaat untuk sikap politik, Ima minta semua pihak supaya mendengarnya langsung dari Ahok.
“Jika politik nanti agar bapak (Ahok) sendiri yang jawab. Gagasannya nanti bapak ingin rilis yayasan, Yayasan Ahok,” katanya.

Awal mulanya, Kepala Sisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan dengan menambahkan remisi pada natal 2018, jadi keseluruhan potongan waktu tahanan Ahok jadi 3 bulan 15 hari.

“Keseluruhan remisi didapatkan 3 bulan 15 hari. Bila diperhitungkan semenjak tanggal penahanan 9 Mei 2017, jadi diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” kata Ade melalui tayangan persnya, Selasa (11/12).

Ade menuturkan, Ahok memperoleh remisi Natal 2018 saat 1 bulan karena berkelakukan baik dan sudah melakukan waktu tahanan saat lebih dari 6 bulan.

Pertimbangan yang lain karena Ahok tidak sedang melakukan hukuman disiplin saat 6 bulan paling akhir.

“Ahok berkepribadian baik dan sudah melakukan waktu pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang melakukan hukuman disiplin dalam 6 bulan paling akhir,” tutur Ade.

Sesaat itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok dapat bebas murni pada 24 Januari 2019 bila masih berkelakukan baik.

“Jadi (Ahok) janganlah bandel jika ingin bebas murni pada 24 Januari,” papar Sri seperti dihubungi Liputan6.com.

Remisi Natal 28 ini merupakan remisi ke-3 yang didapatkan mantan Bupati Belitung Timur ini. Ahok awal mulanya sempat memperoleh pemotongan waktu tahanan Natal 2017 saat 15 hari serta remisi pada 17 Agustus 2018 saat dua bulan.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan tuduhan melanggar masalah 156 huruf a KUHP mengenai penodaan agama pada 9 Mei 2017.

Exit mobile version