Bisnis

Ahmad Dhani Menjalani Sidang Tahap Dua Hari Ini

Liputan7up

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Polres Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik turut melimpahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum.

“Hari ini jam 09.00 WIB sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).

Dhani turut didampingi oleh kuasa hukumnya Ali Lubis saat pelimpahan berkas.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk digelar sidang.

Ali mengatakan, pihaknya siap mengikuti sidang perkara ujaran kebencian itu. Pembelaan akan dilakukan kuasa hukum untuk membuktikan bahwa Dhani tak bersalah

“Kami akan menyiapkan strategi pembelaan dan akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan kalau tuduhan terhadap Mas Ahmad Dhani tidak benar,” kata Ali saat dihubungi Liputan7up.com.

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 30 November 2017 lalu.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

To Top