News

Siswa SMA Pengunggah Foto Bugil Pacar Dikenai Wajib Lapor

[ad_1]

JEMBRANA – Siswa kelas III SMA di Mendoyo, Jembarana, yang berinsial AS (17), penggugah foto bugil kekasihnya yang berisial KM IY (15), tidak ditahan oleh polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra di Jembarana, Rabu (13/4/2016).

Dia mengatakan, hingga saat ini memang belum ada keputusan apakah pelaku telah melanggar Undang-Undang Pornografi atau Undang-Undang IT. Meski begitu, bocah yang akan tamat SMA tahun ini dikenakan wajib lapor.

“Kami masih konsultasi dengan kejaksaan dan Polda Bali untuk menjatuhkan pasal kepada pelaku. Meskipun begitu, pelaku harus tetap wajib lapor kepada polisi setiap Senin dan Kamis,” ujar Gusti.

Pihaknya menjelaskan, pelaku merupakan anak di bawah umur sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, hanya wajib lapor saja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya pelaku mengunggah foto korban yang masih SMP ke media sosial Facebook. Bahkan, foto bugil pacarnya itu juga dijadikan foto profil BB. [Baca Juga: Penyebar Foto Bugil di Jembrana Mengaku Bersalah]

[ad_2]

To Top