[ad_1]
JAKARTA – Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir turut memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar. Uang itu merupakan fee untuk Damayanti sebagai imbalan pengupayaan proyek pelebaran Jalan Tehoru-Limu di Maluku senilai Rp41 miliar.
“Terdakwa menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut bersedia memberikan fee kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar delapan persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp3.280.000.000 yang akan diberikan sebelum proses lelang,” kata Jaksa KPK, Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Pada 20 November 2015, terdakwa dihubungi oleh Dessy Ariyanti Edwin yang juga kolega Damayanti. Menindaklanjuti permintaan itu, Abdul meminjam uang Rp1,5 miliar ke Sok Kok Seng alias Aseng dan kepada Hong Artha John Alfred Rp1 miliar untuk diserahkan ke Damayanti.
(Baca juga: KPK Akan Bongkar Jaringan Penerima Suap Kader PDIP)
Kemudian pada 25 November 2016, Abdul memerintahkan Erwantoro menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Damayanti yakni senilai Rp3.280.000.000. Uang itu kemudian ditukarkan dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD328.000.
“Selanjutnya terdakwa memberikan uang itu kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui Dessy Ariyanti Edwin di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan, kemudian dibawa dan disimpan oleh Julia Prasetyarini alias Uwi,” papar Jaksa.
Kemudian pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kementerian PUPR, Julia menyerahkan uang sejumlah SGD328.000 kepada Damayanti. Atas pemberian uang itu Damayanti memberikan sebagian dari uang tersebut kepada Dessy dan Julia masing- masing sejumlah SGD40.000,00.
Selain fee sebesar delapan persen dari nilai proyek itu, Abdul juga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti. Pemberian itu untuk memastikan Damayanti memberikan proyek tersebut pada dirinya.
“Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP,” terang Jaksa.
Seperti diketahui, Abdul didakwa bersama-sama dengan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa dan Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen (Jeco Group) memberikan uang sebesar Rp21,2 miliar SGD1.674.039 serta USD72.727. Uang itu diberikan kepada Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta kepada sejumlah Anggota Komisi V DPR yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN serta Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.
Atas perbuatannya itu, Abdul didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
[ad_2]