News

Ngopi saat Jam Kerja, 27 ASN Disanksi

[ad_1]

MANADO – Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai setelah terjaring sidak di rumah kopi saat jam kerja.

“Sidak yang dilakukan ini adalah perintah langsung gubernur dan wakil gubernur untuk memastikan tidak ada ASN yang melakukan aktivitas di luar kantor pada saat jam kerja,” kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Drs James Kewas MSi di Manado, Jumat (1/4/2016).

Karena itu, kata dia, pimpinan satuan kerja perangkat daerah segera memberikan tindakan konkrit apakah dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

“Tak hanya sanksi sesuai peraturan pemerintah yang akan diberlakukan, ASN yang terjaring juga akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf,” katanya.

Wakil Gubernur Steven Kandouw mengharapkan kepala satuan kerja perangkat daerah tegas menjalankan fungsi kontrol terhadap bawahannya yang kerap melanggar aturan.

Sebab menurut dia, dirinya sudah beberapa kali mengingatkan ASN agar tidak menghabiskan waktu di tempat-tempat umum atau warung pada jam-jam kerja.

“Bukankah sudah saya ingatkan sebelumnya, ASN bisa ke warung kopi namun kalau masih pada jam-jam kantor begini, apa nantinya penilaian masyarakat terhadap kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat,” tegasnya.

Dia pun mengharapkan, seluruh pimpinan SKPD bersikap tegas kepada ASN, apalagi bila hal ini menyangkut disiplin yang notabene merupakan tanggung jawab setiap kepala dinas atau badan.

Sebanyak 27 ASN tersebut terjaring sidak badan kepegawaian daerah dibantu satuan polisi pamong praja di bilangan jalan 17 Agustus dan Teling, kompleks Rumah Sakit Advent.

[ad_2]

To Top