[ad_1]
TANGERANG – Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekstradisi atas permintaan Pemerintah Amerika Serikat terhadap seorang buronan pelaku kejahatan di Negeri Paman Sam tersebut, yakni Ling Yong Nam, Kamis (31/3/2016) malam.
Sebelumnya, Ling Yong Nam ditangkap dan mendekam di sel tahanan selama 1,5 tahun di Polda Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Ling Yong Nam alias Stephen Liem tiba di Terminal Dua Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan interpol Indonesia.
Buronan pun diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia yang untuk selanjutnya diterbangkan ke Amerika Serikat.
Meskipun antara Indonesia dan Amerika tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, hal tersebut dapat dilakukan karena adanya hubungan baik dan timbal balik kedua negara ketika Indonesia mengekstradisi tersangka kasus BLBI Sherly Konjongian dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang ekstradisi.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3, tahun 2016 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2016,” terang Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Chaerul Amir.
Pemerintah menyetujui permohonan ekstradisi tersangka atas permintaan pemerintah Amerika serikat atas kejahatan penipuan, penyelundupan, eksport ilegal , perencanaan kejahatan dan keterangan palsu kepada penegak hukum di Amerika.
Seperti diketahui, buronan ini ditangkap kepolisian indonesia di Batam, Kepulauan Riau atas informasi Interpol. Dan sempat dia mendekam di sel tahanan Mapolda Batam sejak satu setengah tahun lalu.
[ad_2]