Jakarta, Liputan7up.com – Pembelian mobil baru, ketika ini tidak sedikit dilakukan dengan teknik mencicil. Jika memilih teknik tersebut, seringkali konsumen mesti menyiapkan dana di mula sebagai down payment atau duit muka.
Besaran duit muka yang mesti disiapkan guna pembelian mobil baru, lazimnya 20 hingga 30 persen dari harga yang ditawarkan.
Namun, sejumlah waktu kemudian pemerintah melewati Otoritas Jasa Keuangan, menerbitkan aturan baru. Pembelian mobil dengan teknik kredit dipermudah, dengan kepandaian DP nol persen.
Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan mengatakan, pembelian mobil baru di diler sah Toyota dengan aturan DP nol persen, mesti melewati perusahaan pembiayaan yang dipilih pelanggan.
“Tergantung pada perusahaan pembiayaannya. Performa dan rating mereka laksana apa, sampai-sampai dapat memberikan tersebut (DP nol persen) ke konsumen,” ujarnya di Jakarta.
Di sisi lain, kata Martogi, tidak seluruh pembeli mobil baru di tempatnya dapat mendapat kemudahan tersebut. Sebab, penentuan seseorang dapat mendapat kemudahan tersebut dinilai oleh pihak leasing, bukan wewenang diler yang memasarkan mobil.
“Jadi, belum tentu pun customer dapat menikmati DP nol persen. Ada saja yang dapat dapat. Tetapi, lazimnya konsumen telah menyiapkan fulus untuk duit mukanya,” tuturnya.