News

Bawaslu Mengancam Akan Bubarkan Kampanye Sembilan Parpol

Bawaslu Mengancam Akan Bubarkan Kampanye Sembilan Parpol

Jakarta, Liputan7up.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) ancam bubarkan kampanye pada sembilan parpol (Partai politik), yang tidak memberikan laporan formasi tim kampanye pada kontestasi Pemilu 2019.

“Banyak, sampai saat ini belumlah ada yang memberikan laporan pada kami. Bila merujuk peraturan, semua partai semua Pemilu harus menyerahkan formasi tim kampanye, optimal sehari sebelum penentuan kampanye. Bila masih tidak laporan ya nanti kami bubarkan jika kampanye,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun saat di konfirmasi merdeka.com, Selasa (8/1).

Ia menyebutkan sembilan partai belumlah memberikan laporan tim kampanye adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sedangkan tujuh partai politik yang lain telah menyerahkan laporan formasi tim kampanye. Mereka terbagi dalam Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kelompok Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasional Demokrat, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat.

“Keseluruhan dari 16 partai politik peserta Pemilu, sembilan tidak pernah berikan formasi tim kampanye. Serta tujuh yang lain telah laporkan tim kampanyenya pada kami,” katanya.

Berkaitan tim kampanye, Anik menyebutkan dari 20 calon legislatif DPD yang maju untuk daerah penentuan Jawa Tengah, ada 10 calon legislatif salah satunya yang belumlah miliki tim kampanye. Lalu 10 calon legislatif yang lain telah miliki tim kampanye dan sudah dilaporkan pada Bawaslu.

“Yang belumlah lapor masalah tim kampanye itu calon legislatif DPD salah satunya atas nama Abdul Kholik, GKR Ayu Koes Indriyah, Darwito,” kata Anik Sholihatun.

To Top