Jakarta, Liputan7up.com – BP (24), mahasiswi asal kota Tangerang tidak menyangka kekasih yang dikenalnya dari sosial media, nyatanya seorang penipu dan pemeras ulung. Oleh rayu bujuk kekasihnya itu Lawan Jasita, korban alami kerugian sampai Rp 75 juta rupiah.
Perjumpaan kedua-duanya itu, bermula dari sosial media. Waktu itu, Lawan ajak korban berteman. Dengan rayuan maut dan ketampanan pelaku, korban terperdaya dan menuruti semua tekad pelaku.
“Semula berteman di sosmed, selalu korban dibawa pelaku melakukan bisnis dengan imbal hasil keuntungan 30 % per bulan. Selang beberapa saat kedua-duanya berpacaran,” kata Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, Selasa (8/1).
Pelaku yang tahu ketulusan cinta korban lalu memperdayanya untuk lakukan pemerasan. Gagasan itu lalu dibikin korban dari adegan dalam video call pada korban dan pelaku.
“Waktu itu, pelaku minta korban video call sekalian tunjukkan sisi tubuhnya sampai dada. Pelaku lalu men-screenshoot gambar tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari screenshoot itu, lalu pelaku berulah dengan meneror korban akan sebarkan gambar tersebut ke depan umum. Terkecuali bila korban ingin mentransfer uang pada pelaku
“Keinginan pertama Rp 35 juta, karena takut ditebar korban menuruti, akan tetapi berlalu pelaku kembali meneror dengan intimidasi yang sama. Sampai keseluruhan uang korban Rp 75 juta,” kata Kapolsek.
Sebab korban tidak kembali mempunyai uang, pada akhirnya memberikan laporan peristiwa itu ke polisi.
“Atas laporan tersebut, tim kami berjalan untuk tangkap pelaku Lawan Jasita, lewat cara memancing pelaku untuk ambil sendiri uang korban di satu tempat,” jelas Kapolsek.
Dari pelaku, Polisi mengambil alih dua unit handphone punya pelaku, bukti gambar hasil screen shoot dan bukti transfer uang pada pelaku. Atas tindakannya, Lawan Jasita diancam hukuman pidana penjara optimal 9 tahun sesuai dengan masalah penipuan 378 dan masalah pemerasan 368 KUHPidana.