Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas masalah terduga mantan Sekjen Golkar Idrus Marham ke step penuntutan. Mantan Menteri Sosial itu selekasnya disidang berkaitan masalah pendapat suap project pembangunan PLTU Riau-1.
“Penyelidikan untuk IM (Idrus Marham) sudah tuntas. Hari ini Penyidik menyerahkan terduga dan tanda bukti pada Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Jumat (28/12).
Menurutnya, persidangan Idrus Marham gagasannya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Waktu ini, jaksa penuntut umum KPK tengah menyiapkan tuduhan dan berkas masalah untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Seputar 64 orang saksi sudah dicheck saat proses penyelidikan,” kata Febri.
Pada masalah ini, KPK baru menangkap tiga orang terduga, yaitu Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Alami Sumber Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus disangka dengan bersama dengan Eni terima hadiah atau janji dari Johanes berkaitan masalah ini.
Idrus dimaksud bertindak menjadi pihak yang menolong melepaskan Blackgold untuk mengerjakan project PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 ikut oleh Johanes bila berhasil mengerjakan project sejumlah USD 900 juta itu.
Project PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam project 35 ribu Megawatt yang gagasannya akan dikerjakan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Entrepreneur Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan, Kotjo dapat dibuktikan menyogok Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar. Sesaat itu, Eni Saragih masih melakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.