Jakarta, Liputan7up.com – Menteri Pariwisata Arief Yahya minta hotel di bibir pantai dibongkar. Hotel mesti 100 mtr. dari sempadan pantai.
“Ini peluang baik untuk kita membenahi lagi. menjadi contoh pembangunan di tepi pantai minimal mesti ada dari sempadan pantai itu kan 100 Mtr.,” kata Menteri Pariwisata saat mengevaluasi korban tsunami Selat Sunda di Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (27/12) tempo hari.
Dia mengharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Serang menerapkan Ketentuan Presiden (Perpres) No 51 tahun 2016 mengenai Batas Sempadan Pantai (BSP).
Ini merupakan satu kewajiban untuk memajukan bidang kepariwisataan sekaligus juga menahan tingkah nakal investor yang manfaatkan kekosongan ketentuan mengenai BSP itu.
“Ini kita akan bangun kembali, jika bangun kembali saya harap Pemda yang berkaitan tata ruangan ini strike menerapkan peraturannya,” tuturnya.
Waktu ini wisatawan kesusahan nikmati Pantai Anyer dan Carita termasuk juga Tanjung Lesung Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perseorangan yang menjulur tempat di bibir pantai.
Walau sebenarnya Pemda berkaitan mempunyai ketentuan yang melarang pembangunan di bibir pantai. Pemkab Serang misalnya sebenarnya miliki Perda No 17 tahun 2001 mengenai Garis Sempadan. Perda dibikin menjadi basic pendirian bangunan untuk kecocokan lingkungan dan tertibnya pengendalian ruang termasuk juga di lokasi pantai.
“Ini mungkin karunia terselubung, jika kita simak rusak kan yang di tepi pantai, jika bangun kembali berharap mundur tuch,” tuturnya.